Bersama Baznas dan Instansi Terkait Koramil 0824/14 Panti Kerja Bakti Renovasi Rumah Warga Kurang Mampu

    Bersama Baznas dan Instansi Terkait Koramil 0824/14 Panti Kerja Bakti Renovasi Rumah Warga Kurang Mampu

    JEMBER – Tepatnya rumag warga atas nama Ngatiyah usia 75 tahun warga Dusu Darungan Desa Panti Kecamatan Panti Kabupaten Jember, yang terbuat dari kerangka bamboo, dinding bamboo yang sudah lapuk semua termakan usia.

    Dengan bantuan pendanaan dari Bada Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Jember, rumah Ngatiyah dilakukan renovasi rumah tidak layak huni (RTLH), agar lebih layak huni nantinya.

    Terlibat pada kegiatan tersebut diantaranya Camat Panti Murdiharto, Danramil 0824/14 Panti Kapten Chb Mulyadi, BPBD Jember, Baznas, Kepala Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Perangkat Desa,  serta warga masyarakat RT. 002 RW. 008.

    Dalam wawancaranya Ngatiyah hanya tertunduk haru saat ditanyakan tanggapannya menerima bantuan RTLH ini, saya sangat berterima kasih kepada Baznas, Pak Koramil, Pak Camat dan lain-lainnya yang membantu perbaikan rumah saya ini. Tandasnya.

    Menyikapi hal tersebut Danramil 0824/14 Panti Kapten Chb Mulyadi yang turun kelokasi bersama anggotanya tersebut menyatakan, bahwa kita telah memerintahkan Babinsa untuk membantu pelaksanaan renovasi ini agar segera selesai dan segera dapat ditempati oleh Ngatiyah.

    Hari ini kita melakukan pembongkaran secara gotong royong bersama warga sekitar, sekaligus memotivasi masyarakat agar terus memelihara budaya gotong royong ini. Jelas Danramil.

    Dandim 0824/Jember Letkol Inf Rahmat Cahyo Dinarso mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh Baznas Jember bersinergi dengan Koramil jajarannya untuk membantu merenovasi rumah warga kurang mampu.

    Dalam situasi seperti sekarang ini bagaimana kita mengajak dan menanamkan rasa kepedulian kita terhadap sesama yang membutuhkan, ini merupakan upaya mulia dalam menumbuh suburkan rasa kepedulian terhadap sesama. Ujar Dandim 0824/jember. (Siswandi)

    kodim jember
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Kapolres Jember Bersama Koramil 0824/14...

    Artikel Berikutnya

    Danramil 0824/14 Panti Berikan Materi Wasbang,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami