Mitigasi Inflasi Pemerintah Luncurkan bantuan Pangan Bagi Warga Kurang mampu, Muspika Panti Lakukan Pemantauan Pendistribusian

    Mitigasi Inflasi Pemerintah Luncurkan bantuan Pangan Bagi Warga Kurang mampu, Muspika Panti Lakukan Pemantauan Pendistribusian

    JEMBER - Dalam minggu ini dimasing-masing kecamatan disibukkan dengan pendistribusian bantuan pangan dari Pemerintah Pusat,  berupa beras 10 Kg bagi sejumlah warga kurnag mampu dimasing-masing desa, seperti yang dilakukan diwilayah Kecamatan panti Kabupaten Jember. Yang didistrbusikan pada Selasa 11/04/2023.

    Kegiatan yang dilaksanakan serentak pada hari ini di 7 desa diwilayah Kecamatan Panti tersebut mendistribusikan 7.055 paket beras @10 Kg bagi 7.055 penerima manfaat, mendapatkan monitoring oleh Muspika Panti.

    Hadir melaksanakan moniroring diantaranya Camat Panti Murdiharto, Kaplsek serta Danramil Kpaten Chb Mulyadi, yang berkeliling ke desa-desa melihat langsung proses pendistribusiannya, dan dimasing-masing Balai Desa sebagai lokasi pendistribusian, sudah terpasang seorang Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Satpol PP.

    Dalam wawancaranya usai melaksanakan kegiatan pemantauan tersebut Danramil 0824/14 Panti Kapten Chb Mulyadi menyatakan, bahwa kita bersama muspika baru pulang melaksanakan monitoring keliling desa untuk melihat langsung jalannaya pendistribusian.

    Kitas udah memasanga Babinsa di masing-masing Balai Desa yang bertugas membantu kelancaran dan kertiban jalannya pendistribusian bantuan beras tersebut. Jelas Danramil.

    Dandim 0824/Jember Letkol Inf Rahmat Cahyo Dinarso, dalam wawancaranya menyatakan, bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari treatment Pemerintah dalam mengantisipasi angka inflasi selama Ramadhan dan menjelang Idhul Fitri 1415 H.

    Tugas kita membantu kelancaran dan ketertibannya dalam pendistribusian bantuan tersebut, sehingga masyarakat dapat segera memanfaatkan bantuannya dengan sebaik-baiknya. Jelas Dandim 0824/Jember. (Siswandi)

    kodim jember
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Cegah PMK, Babinsa Koramil 0824/14 Panti...

    Artikel Berikutnya

    Cegah Meluasnya PMK, Koramil 0824/14 Panti...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami